DIALEKTIS.CO – Warga Kelurahan Loktuan, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.15 WITA malam tadi dihebohkan penangkapan seorang pria di sisi Jalan Slamet Riyadi.
Penangkapan IE (30) itu ternyata merupakan pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 20 pil ekstasi.
Pil ekstasi seberat 8,26 gram berbentuk segita garis tengah logo kuda berwarna coklat itu didapat dalam tas ransel dan kotak rokok tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi.
“Ditangkap saat hendak transaksi. Langsung dilakukan proses pendalaman kasus,” ujarnya, Rabu (11/1) Siang.
Selain menyita pil ekstasi. Polusi turut menyita barang bukti (BB) lainnya seperti motor, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Terhadap pengakuan tersangka dia menjual pil tersebut ke kalangan teman dekatnya. Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.