Dialektis.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lambannya pengerjaan proyek pembanguan di daerah pada awal tahun atau akhir tahun, harusnya sudah mulai tidak terjadi lagi.
Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Dengan PP itu. Menurut Purbaya, tujuannya memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran untuk mendapat pinjaman jangka pendek.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun. Kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujarnya dalm sesi wawancara dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).
Namun begitu, Purbaya menyatakan tidak menutup kemungkinan pinjaman juga dapat diberikan untuk kebutuhan jangka panjang.
Selama digunakan untuk proyek tertentu dengan latar belakang yang jelas.
“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” tutupnya.
Sekedar informasi, mengutip PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
Asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
 
			
 
                    






 
															
Discussion about this post