DIALEKTIS.CO – Belum dapat sepekan jadi buruan polisi. Tersangka pencurian disertai pengrusakan di sebuah gudang brankas perusahaan bidang sembako di wilayah Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat 3 November 2023 lalu. Akhirnya tertangkap dalam pelariannya di Kota Samarinda, Rabu (5/11/2023).
Menariknya, saat ditangkap tersangka H didapati sedang bersama empat rekannya yang tidak lain juga buruan polisi atas kasus kejahatan serupa di sejumlah wilayah berbeda.
Wakapolres Kutim, Kompol Herman Setiawan menerangkan saat mendapat informasi tersangka H bersembunyi bersama B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49), pihaknya langsung berkoordinasi membentuk tim gabungan bersama Polda Kaltim.
“Kelimanya merupakan buron perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Modus operandi mereka di beberapa tempat juga sama. Ada yang buruan Polda Kalsel dan Kalteng,” ujar Herman saat gelar konfrensi pers, Rabu (15/11).
Hasil pemeriksaan sementara terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 TKP di Palangkaraya Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta Kaltim.
“4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel, kerugian yang ditimbulkan mereka di Kalsel mencapai Rp 1 miliar. Sementara tersangka H, langsung dibaga ke Mako Polres Kutim dengan menyebabkan kerugian korban Rp 41 juta,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.
Polisi menjerat 5 pelaku dengan Pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman penjara selama-lama nya 9 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.