Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pelaku Pembobol Brankas di Teluk Pandan Tertangkap di Samarinda, Ternyata Komplotan

Redaksi by Redaksi
November 15, 2023
Pelaku Pembobol Brankas di Teluk Pandan Tertangkap di Samarinda, Ternyata Komplotan
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Belum dapat sepekan jadi buruan polisi. Tersangka pencurian disertai pengrusakan di sebuah gudang brankas perusahaan bidang sembako di wilayah Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat 3 November 2023 lalu. Akhirnya tertangkap dalam pelariannya di Kota Samarinda, Rabu (5/11/2023).

Menariknya, saat ditangkap tersangka H didapati sedang bersama empat rekannya yang tidak lain juga buruan polisi atas kasus kejahatan serupa di sejumlah wilayah berbeda.

Wakapolres Kutim, Kompol Herman Setiawan menerangkan saat mendapat informasi tersangka H bersembunyi bersama B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49), pihaknya langsung berkoordinasi membentuk tim gabungan bersama Polda Kaltim.

“Kelimanya merupakan buron perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Modus operandi mereka di beberapa tempat juga sama. Ada yang buruan Polda Kalsel dan Kalteng,” ujar Herman saat gelar konfrensi pers, Rabu (15/11).

Hasil pemeriksaan sementara terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 TKP di Palangkaraya Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta Kaltim.

“4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel, kerugian yang ditimbulkan mereka di Kalsel mencapai Rp 1 miliar. Sementara tersangka H, langsung dibaga ke Mako Polres Kutim dengan menyebabkan kerugian korban Rp 41 juta,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Polisi menjerat 5 pelaku dengan Pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman penjara selama-lama nya 9 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Kutim
ShareTweet
Previous Post

Hadiri Pembukaan Pelatihan Mekanik Alat Berat, Arfan: Upaya Kurangi Pengangguran

Next Post

Pasca UU ASN Disahkan, Dewan Perjuangkan Honorer Bontang jadi PPPK

Related Posts

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
VIDEO

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

Next Post
Ajak Istri Galang Dana, Cara Anggota DPRD Bontang Bantu Masamba

Pasca UU ASN Disahkan, Dewan Perjuangkan Honorer Bontang jadi PPPK

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.