Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pelaku Pembobol Brankas di Teluk Pandan Tertangkap di Samarinda, Ternyata Komplotan

Redaksi by Redaksi
November 15, 2023
Pelaku Pembobol Brankas di Teluk Pandan Tertangkap di Samarinda, Ternyata Komplotan
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Belum dapat sepekan jadi buruan polisi. Tersangka pencurian disertai pengrusakan di sebuah gudang brankas perusahaan bidang sembako di wilayah Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat 3 November 2023 lalu. Akhirnya tertangkap dalam pelariannya di Kota Samarinda, Rabu (5/11/2023).

Menariknya, saat ditangkap tersangka H didapati sedang bersama empat rekannya yang tidak lain juga buruan polisi atas kasus kejahatan serupa di sejumlah wilayah berbeda.

Wakapolres Kutim, Kompol Herman Setiawan menerangkan saat mendapat informasi tersangka H bersembunyi bersama B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49), pihaknya langsung berkoordinasi membentuk tim gabungan bersama Polda Kaltim.

“Kelimanya merupakan buron perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Modus operandi mereka di beberapa tempat juga sama. Ada yang buruan Polda Kalsel dan Kalteng,” ujar Herman saat gelar konfrensi pers, Rabu (15/11).

Hasil pemeriksaan sementara terdapat 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, 1 TKP di Palangkaraya Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta Kaltim.

“4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel, kerugian yang ditimbulkan mereka di Kalsel mencapai Rp 1 miliar. Sementara tersangka H, langsung dibaga ke Mako Polres Kutim dengan menyebabkan kerugian korban Rp 41 juta,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Polisi menjerat 5 pelaku dengan Pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman penjara selama-lama nya 9 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Kutim
ShareTweetShare
Previous Post

Hadiri Pembukaan Pelatihan Mekanik Alat Berat, Arfan: Upaya Kurangi Pengangguran

Next Post

Pasca UU ASN Disahkan, Dewan Perjuangkan Honorer Bontang jadi PPPK

Related Posts

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Next Post
Ajak Istri Galang Dana, Cara Anggota DPRD Bontang Bantu Masamba

Pasca UU ASN Disahkan, Dewan Perjuangkan Honorer Bontang jadi PPPK

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.