DIALEKTIS.CO – MY (29) pelaku penjambretan di Bundaran Sintuk Kota Bontang akhirnya diciduk pihak Kepolisian. Keterbatasan ekonomi disebut jadi alasan residivis itu kembali berulah.
“Pengakuan pelaku, terpaksa menjambret lantaran tedesak untuk membayar kos. Hanphone hasil kejahatan dikasih ke temannya, minta dijualkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea.
Kata dia, pristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (9/6). Berkat kejelian petugas, akhirnya tersangka dapat diringkus Tim Rajawali pada Sabtu (2/7) kemarin, sekira pukul 17.00.
Saat kejadian, korban yang berboncengan laki dan perempuan dari arah Kota menuju Loktuan diintai tersangka.
Begitu lengah, dia kemudian merampas tas korban. Tersangka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Lantas melarikan diri ke arah simpang Sangatta.
“Hanphone diambil. Karena buru-buru, tersangka tidak tau kalau dalam tas yang ia buang juga ada uang senilai Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, tersangka yang baru berdomisili di Bontang pada 2021 itu pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
MY, ditangkap 2015, dan bebas pada 2017 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang berserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, jaket, dan ponsel.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
Discussion about this post