DIALEKTIS.CO, Samarinda – Beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim saat ini sedang melakukan proses pendalaman isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya adalah Pansus pembahas tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus BMD DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. Sebab, melihat perlunya proses pendalaman isi Raperda, masa kerja Pansus BMD mengalami penambahan.
Permintaan perpanjangan tersebut disampaikan Sarkowi selepas menyampaikan laporan akhir kerja Pansus pada Rapat Paripurna belum lama ini.
“Pada pelaksanaannya, Pansus telah mencermati 22 bab dan 116 pasal dalam draft Raperda dan menemukan beberapa hal yang membutuhkan diskusi dan pendalaman lebih lanjut,” sebutnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (22/9/2021).
Guna lebih mendalami isi pasal-pasal yang dituangkan dalam Raperda tentang pengelolaan BMD Kaltim, masa kerja Pansus diperpanjang.
Mengingat rangkaian agenda kegiatan Pansus yang juga belum sempat terlaksana. Sarkowi ingin masa perpanjangan kerja digunakan untuk menuntaskan dan menyelesaikannya tugas pembahasan Raperda Pengelolaan BMD.
“Oleh karena itu, masa kerja Pannsus pembahas Raperda BMD diperpanjang sampai akhir November 2021,” tandasnya. (Frans/Yud).
Discussion about this post