DIALEKTIS.CO – KA (30) diciduk polisi di salah satu rumah di Jalan Muara Badak, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Senin (14/6/2021) Siang. Ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap setelah kedapatan membuang plastik hitam berisi sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringorongo melalui Kabag Humas AKP Suyono menyatakan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita itu, kepolisian memang telah mengintai tersangka.
Hal itu dilakukan berdasar informasi, bahwa kediaman KA kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu. Saat Polisi datang, KA terlihat panik.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Es Krim, 2 Wanita di Berebas Tengah Diringkus
Ia terlihat membuang sejumlah barang bukti ke luar rumah melalui jendela. Petugas lantas menyergap KA dan meminta ia untuk memungut bukusan tersebut.
Setelah dibuka ternyata berisi sebuah dompet, yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 9,47 gram, timbangan digital, catatan penjualan sabu dan sendok takar.
“Tersangka mengakui bahwa semua itu miliknya,” ujarnya, Selasa (15/6/2021) Sore.
Baca juga: Syarat Bahasa Mandarin, Legislator Sesalkan Loker di Kutim yang Persulit Masyarakat
Tersagka berikut barang bukti kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Muara Badak. Polisi pun sedang mendalami kasus ini guna mengetahui jaringan IRT tersebut.
“Dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kabag Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Dipolisikan Sebab Menyetubuhi Pacar di Bawah Umur
Discussion about this post