Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Panik Saat Polisi Datang, IRT di Muara Badak Terciduk Buang 3 Poket Sabu

by Redaksi
June 15, 2021
Panik Saat Polisi Datang, IRT di Muara Badak Terciduk Buang 3 Poket Sabu

Tersangka Telah Ditahan Polisi (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – KA (30) diciduk polisi di salah satu rumah di Jalan Muara Badak, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Senin (14/6/2021) Siang. Ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap setelah kedapatan membuang plastik hitam berisi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringorongo melalui Kabag Humas AKP Suyono menyatakan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita itu, kepolisian memang telah mengintai tersangka.

Hal itu dilakukan berdasar informasi, bahwa kediaman KA kerap menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu. Saat Polisi datang, KA terlihat panik.

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Es Krim, 2 Wanita di Berebas Tengah Diringkus

Ia terlihat membuang sejumlah barang bukti ke luar rumah melalui jendela. Petugas lantas menyergap KA dan meminta ia untuk memungut bukusan tersebut.

Setelah dibuka ternyata berisi sebuah dompet, yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 9,47 gram, timbangan digital, catatan penjualan sabu dan sendok takar.

“Tersangka mengakui bahwa semua itu miliknya,” ujarnya, Selasa (15/6/2021) Sore.

Baca juga: Syarat Bahasa Mandarin, Legislator Sesalkan Loker di Kutim yang Persulit Masyarakat

Tersagka berikut barang bukti kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Muara Badak. Polisi pun sedang mendalami kasus ini guna mengetahui jaringan IRT tersebut.

“Dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kabag Humas, AKP Suyono. (Yud/DT).

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Dipolisikan Sebab Menyetubuhi Pacar di Bawah Umur

Tags: kriminalMuara BadakPanik Saat DigerebekPolres Bontang
Previous Post

RDP Bersama Diskominfo, Komisi I Bahas Pembentukan Tim Pansel KPID

Next Post

Serapan Anggaran Rendah, Banyak Paket Pengerjaan Belum Dilelang

Next Post
Serapan Anggaran Rendah, Banyak Paket Pengerjaan Belum Dilelang

Serapan Anggaran Rendah, Banyak Paket Pengerjaan Belum Dilelang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.