DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial AS (45) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang ditangkap polisi. Dia ditangkap saat asyik nongkrong di depan rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan penangkapan AS dilakukan pada Jumat (04/2/2022) sekira pukul 00.30 dini hari tadi.
“Ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu, seberat 7,26 gram,” ujarnya, Jumat (04/2).
AKP Tatok menambahkan saat dilakukan penggeledahan rumah, Polisi mendapat sabu dalam 2 bungkus plastik yang disimpan di kantong baju tergantung.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa alat hisap sabu atau bong, serta HP merek vivo yang kerap digunakan untuk bertransaksi barang haram itu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kata dia, AS terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post