DIALEKTIS.CO, Samarinda – Anggota komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono soroti pemborosan anggaran pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Pemborosan anggaran tersebut terdapat dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), senilai Rp37 Milyar.
Diduga anggaran tersebut digunakan untuk keperluan gaji pada pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.
“Kalau memang itu temuan, ya tentu ada kemungkinan terdapat aturan yang dilanggar,” urai Nidya Listiyono dikonfirmasi, Rabu (17/02/2021).
Upaya untuk membenahi sejumlah Perusda yang ada di Kaltim, Politisi muda Golkar ini cukup mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim.
“Kedepan kita berharap ankutabilitasnya lebih baik dan hasilnya akan maksimal,” imbuhnya.
Mengenai temuan BPK tersebut, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov dalam rangka mempertanyakan itu. Bahkan direncanakan akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan coba mengusulkan kepada Ketua Komisi II agar dilakukan RDP. Kita meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan dari PI sehingga tidak memunculkan polemik baru pada masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Ketua AMPG Kaltim ini menegaskan jika anggaran Rp37 Miliar tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah maka harus dilaksanakan, tapi jika itu sudah digunakan maka tentu ada pertanggung jawabannya.
“Nah ini memang, kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya Administrasi, team keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat,” tutupnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post