Tensi politik di sejumlah daerah dipastikan akan kembali menghangat, hiruk pikuk bakal pasangan calon beserta para pendukung yang sempat mereda akan kembali menggeliat. Pasalnya, teka-teki kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terjawab sudah.
Rabu (27/5) kemarin, Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat Pilkada serentak digelar Desember 2020. Keputusan ini diambil saat rapat kerja antara Komisi ll DPR RI, Mentri Dalam Negri (Mendagri) dan Ketua KPU.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi ll Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan resminya.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan tahan Pilkada akan segera dimulai pada 15 Juni dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Mendagri dan KPU akan segera melakukan pembentukan pelatihan panitia penyelenggara dengan berjenjang atau secara virtual. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kontak langsung selama proses Pilkada 2020.
Hal lain yang akan diatur ketat ialah terkait pemuktahiran data pemilih door to door, serta kegiatan pendaftaran calon tidak boleh dilakukan secara rombongan atau konvoi. Serta pengundian nomor urut bisa dilakukan secara virtual dengan paslon atau perwakilan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi waktu pelaksanaan Pilkada. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada Mei atau Juni.
Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021. (Yud/DT).
Discussion about this post