Dialektis.co – Mediasi terkait tapal batas wilayah di Kampung Sidrap yang diinisiasi Pemprov Kaltim, Kamis (31/7/2025) di Jakarta, gagal mencapai titik sepakat.
Pasalnya, pemerintah Kutai Timur bersikeras tidak mau melepas. Sementara, Bontang bersikukuh kampung tersebut harus masuk wilayahnya.
Rapat media yang dipimpin langsung Gubernur Rudy Mas’ud itu pun akhirnya melahirkan 4 resume keputusan.
Pertama, Pemkot Bontang mengajukan agar lahan seluas 164 hektar di Kampung Sidrap masuk ke wilayah administrasi Kota Bontang.
Kedua, permohonan tersebut ditolak oleh Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.
Baca juga: Sidang ke-8 Kampung Sidrap di MK, Bontang Siapkan Saksi Pengungkap Fakta
Ketiga, disepakati tim dari Pemprov Kaltim akan turun ke Kampung Sidrap untuk meninjau kondisi di lapangan.
Keempat, hasil dari kunjungan Pemprov akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kesepakatan waktu akan dibahas. Nanti tim Pemprov Kaltim akan survei ke Kampung Sidrap,” ucap Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Neni berharap hasil tinjauan ke lapangan bisa mengecek langsung begitu dekatnya Sidrap mendapatkan pelayanan di Bontang.
Menurut Neni aspirasi warga terkait pelayanan harus dijadikàn landasan dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama.
“Bukan perkara menang atau kalah. Ini soal pelayanan publik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud meminta kedua belahpihak tidak mengedepankan ego sektoral, Pemerintah harus memikirkan kepentingan masyarakat.
“Apapun nanti hasilnya kedua belah pihak harus bisa legowo dan menerima hasilnya dengan besar hati,” tambah Andi Faiz saat menyampaikan pesan Gubernur Kaltim. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post