Dialektis.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang akhirnya resmi meningkatkan status penanganan perkara mark-up anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim penyidik Kejari Bontang menemukan adanya indikasi telah terjadi pemufakatan jahat antara pihak penyelenggara LPK Asbani dengan pejabat di Dishub Bontang. Kasus ini mencakup pada 5 kegiatan, berlangsung pada 2024 hingga awal 2025.
“Satu bimtek diselenggarakan di Balikpapan, 4 bimtek digelar di luar provinsi. Yakni, Jakarta, Bandung, Malang dan Jogjakarta. Perhitungan sementara terjadi kerugian negara, sekitar Rp 470 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan saat mengelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (2/9).
Pada tahun anggaran tersebut, total terdapat 13 kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Dishub Bontang. Lima kegiatan diantaranya dilaksanakan oleh LPK Asbani, yang diperuntukan bagi pegawai ASN dan tenaga kontrak dengan berbagai tema yang digelar di dalam maupun di luar kota.
“Jadi dari 13 kegiatan LPK ini melaksanakan 5 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Soal Dugaan Mark Up Anggaran Bimtek, Kejari Bontang Tunggu Perhitungan BPKP
Selanjutnya dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan manipulasi. Kejaksaan telah melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga telah dilakukan ekspos. Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan per 1 September 2025.
Kata dia, ada pun tiga fakta yang didapat terhadap dugaan mark-up perjalan dinas Bimtek Dishub.
Pertaman, memberangkatkan peserta menggunakan bus, dari Bontang menuju Balikpapan. Namun, dalam LPJ dibuat seolah-olah peserta berangkat menggunakan armada travel.
Kedua, memberangkatkan peserta menggunakan bus dari bandara menuju lokasi kegiatan. Namun, dalam LPJ peserta seolah-olah diberangkatkan secara pulang-pergi menggunakan taxi bandara.
Ketiga, mencantumkan beberapa nama yang tidak mengikuti kegiatan dalam laporan kegiatan.
“Jadi ada beberapa orang yang tidak ikut. Tapi masuk dalam LPJ atau fiktif,” bebernya.
Terangnya dari hasil pemeriksaan ratusan saksi yang telah dilakukan. Jelas tergambar adanya perbuatan melawan hukum kegiatan perjalanan dinas bimtek tersebut.
Meski begitu, Pilipus Siahaan menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan maupun mempublis tersangka. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti ada waktunya, yang jelas terkait beberapa pejabat yang ada di dinas perhubungan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post