Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Musim Razia, Warga Berbas Malah Kehilangan Spion, Pelaku Terekam CCTv

Redaksi by Redaksi
September 17, 2023
Musim Razia, Warga Berbas Malah Kehilangan Spion, Pelaku Terekam CCTv
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kasvian, warga Jalan Ap Mangkunegoro, Berbas Tengah, Kota Bontang benar-benar merasa kesal, sebab spion motornya hilang disaat Satlantas Polres Bontang gencar menggelar razia bertajuk Oprasi Zebra Mahakam 2023.

“Bukan soal harganya. Kesal benar, kok bisa pas, musim razia itu nah,” keluhnya.

Kepada media ini ia menceritakan, kejadian menjengkelkan itu terjadi pada Ahad (17/9/2023) sekira pukul 04.00 WITA dini hari tadi.

Dua spion sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman parkir ruko depan gapura Masjid Nurul Mu’min, tepatnya samping Pos Damkar, hilang diambil dua pria tidak dikenal.

Aksi keduanya pun terekam CCTv. Tampak dua pemuda menggunakan topi dengan cekatan melepas dua spion. Lantas kabur begitu saja.

“Siapa tau kenal ciri-ciri 2 anak ini. Tolong info ya. Tadi subuh maling spion di dekat ampera,” ujarnya saat mengirim penggalan rekaman CCTv.

Ia pun berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak ada korban lainnya.

Diketahui, spion motor jadi komponen penting untuk meningkatkan keselamatan pengendara.

Saat razia kedapatan nekat copot spion motor pengendara dapat ditilang antara penjara atau denda Rp 250 ribu. Penggunaan spion motor diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam Pasal tersebut, dijelaskan pemotor yang copot spion bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pentingnya spion motor juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:

Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat. (*)

View this post on Instagram

A post shared by Bontangkita (@bontangkita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Budaya Sesama, Membaca 100 Puisi Widji Thukul 

Next Post

Kolaborasi Bersama PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon Program Community Forest

Related Posts

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Tanggapi Demo, Prabowo Sebut Sudah Ada Gejala Mengarah Makar dan Terorisme

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium

Pencuri Motor Dinas Puskesmas Badak Baru Tertangkap, Aksinya Terekam CCTV
WARTA

Pencuri Motor Dinas Puskesmas Badak Baru Tertangkap, Aksinya Terekam CCTV

Soal Dugaan Mark Up Anggaran Bimtek, Kejari Bontang Tunggu Perhitungan BPKP
WARTA

Soal Dugaan Mark Up Anggaran Bimtek, Kejari Bontang Tunggu Perhitungan BPKP

DPPKB Turut Sikapi Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Guru, Eddy: Fokus Kami ke Korban
WARTA

DPPKB Turut Sikapi Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Guru, Eddy: Fokus Kami ke Korban

Simak! Mahfud MD: Lebih Baik Mempunyai DPR yang Buruk Daripada Tidak Ada
WARTA

Simak! Mahfud MD: Lebih Baik Mempunyai DPR yang Buruk Daripada Tidak Ada

Next Post
Kolaborasi Bersama PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon Program Community Forest

Kolaborasi Bersama PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon Program Community Forest

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.