DIALEKTIS.CO – Kasvian, warga Jalan Ap Mangkunegoro, Berbas Tengah, Kota Bontang benar-benar merasa kesal, sebab spion motornya hilang disaat Satlantas Polres Bontang gencar menggelar razia bertajuk Oprasi Zebra Mahakam 2023.
“Bukan soal harganya. Kesal benar, kok bisa pas, musim razia itu nah,” keluhnya.
Kepada media ini ia menceritakan, kejadian menjengkelkan itu terjadi pada Ahad (17/9/2023) sekira pukul 04.00 WITA dini hari tadi.
Dua spion sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman parkir ruko depan gapura Masjid Nurul Mu’min, tepatnya samping Pos Damkar, hilang diambil dua pria tidak dikenal.
Aksi keduanya pun terekam CCTv. Tampak dua pemuda menggunakan topi dengan cekatan melepas dua spion. Lantas kabur begitu saja.
“Siapa tau kenal ciri-ciri 2 anak ini. Tolong info ya. Tadi subuh maling spion di dekat ampera,” ujarnya saat mengirim penggalan rekaman CCTv.
Ia pun berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak ada korban lainnya.
Diketahui, spion motor jadi komponen penting untuk meningkatkan keselamatan pengendara.
Saat razia kedapatan nekat copot spion motor pengendara dapat ditilang antara penjara atau denda Rp 250 ribu. Penggunaan spion motor diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Dalam Pasal tersebut, dijelaskan pemotor yang copot spion bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pentingnya spion motor juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:
Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post