Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Komplotan Pencuri Hewan & Aki di Bontang Tertangkap, Dua Orang Ternyata Pasutri

Redaksi by Redaksi
February 4, 2026
Komplotan Pencuri Hewan & Aki di Bontang Tertangkap, Dua Orang Ternyata Pasutri

Ilustrasi Produksi AI Gemini

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Polres Bontang mengungkap komplotan pencuri spesialis hewan ternak dan komponen kendaraan di sejumlah lokasi wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.

Empat orang pelaku berhasil ditangkap, dua diantaranya ternyata pasangan suami istri (Pasutri). Aksi pencurian mereka berhasil diungkap Tim Rajawali Satreskrim dalam operasi bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026.

Kasat Reskrim AKP Randy mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut kemudian diketahui telah dijual ke pasar.

“Korban mengalami kerugian Rp2 juta. Pelaku berinisial LS (20) akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Dari penangkapan LS, polisi mengembangkan pemeriksaan hingga mengarah pada keterlibatan istri terduga dalam kasus pencurian lain. Serta dua orang teman lainnya.

SF (19) yang merupakan istri LS diduga ikut berperan dalam peristiwa pencurian 4 unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara. Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp8 juta.

“Penyidik juga mengamankan ES (32) dan JMH (39) yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian hewan ternak di lokasi berbeda lainnya,” tuturnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur.

Melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.

“Seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Bersihkan Kebun, Warga Bengalon Tewas Tertimpa Pohon Ulin yang Ditebangnya

Next Post

Sembunyikan 10 Paket Sabu di Pohon Pinang, MR Digiring ke Polsek Sangatta Utara

Related Posts

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol
WARTA

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 
WARTA

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race
GAYA HIDUP

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Next Post
Sembunyikan 10 Paket Sabu di Pohon Pinang, MR Digiring ke Polsek Sangatta Utara

Sembunyikan 10 Paket Sabu di Pohon Pinang, MR Digiring ke Polsek Sangatta Utara

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.