Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Mulai Senin Bontang Terapkan PPKM, Simak Sejumlah Ketentuannya

Redaksi by Redaksi
January 16, 2021
Mulai Senin Bontang Terapkan PPKM, Simak Sejumlah Ketentuannya

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Saat Memimpin Rakor Bersama Forkopimda (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Senin (18/1) besok.

Aturan pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Bontang.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga Ahad 31 Januari 2021.

“Ini bukan pelarangan, tapi sifatnya pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan,” tegas Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati saat rapat koodinasi bersama Forkopimda, Sabtu (16/1/2021).

Diketahui, sebelumnya saat puncak gelombang pertama pandemi, pada 27 Agustus 2020. Wali Kota Bontang juga telah menerbitkan Perwali Nomor 21/2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kedua kebijakan ini menjadi pijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Dengan diberlakukan PPKM, adapun pembatasannya antara lain :

  1. Pembatasan aktivitas kantor dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah atau WFH, dan 25 persen bekerja di kantor, dengan pemberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
  2. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, seperti
  • Pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pembatasan kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat.
  • Pembatasan jam oprasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
  • Penutupan sementara, fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM.
  1. Mengizinkan sektor kontruksi tetap beroperasi 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  2. Mengizinkan rumah ibadah tetap beraktivitas, dengan membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.
  3. Pengaturan pemberlakuan pembatasan resepsi, seperti
  • Bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.
  • Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.
  • Panitia acara juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dan selalu menerapkan prokes ketat saat acara berlangsung.
  1. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Bontang Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).

Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan

Baca juga: Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangCovid-19kaltimPembatasan Aktivitas MasyarakatPPKM Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Hari Ketiga, Kalimantan Selatan Masih Dikepung Banjir

Next Post

Wacana Sertifikat Digital untuk Penerima Vaksin, Berpergian Tak Perlu Swab Test

Related Posts

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an
WARTA

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an

71 Calon Jamaah Haji Asal Bontang Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
WARTA

150 Jamaah Haji Bontang akan Diberangkatkan 5 Juni, Berihrom Sejak dari Embarkasi

Next Post
800 Nakes di Bontang Batal Disuntik Vaksin Covid-19 pada Januari, Ini Alasannya

Wacana Sertifikat Digital untuk Penerima Vaksin, Berpergian Tak Perlu Swab Test

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.