DIALEKTIS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus digelar ulang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan.
“MK berpendapat. Masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau sementara,” jelas Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Sembilan hakim MK menilai masa jabatan Edi Damansyah yang sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan.
Sebab itu, dalil pemohon dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan beralasan secara hukum.
Dengan keputusan ini, KPU Kukar dinyatakan harus membatalkan pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar.
MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Selain itu, KPU diperintahkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada 27 November 2024.
“PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post