Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

MK: Edi Damansyah Sudah Menjabat 2 Priode, Pilkada Kukar Harus Diulang

Redaksi by Redaksi
February 24, 2025
Lomba Body Fitnes Piala Kesultanan Kukar se-Kaltim, Bupati Kukar Berikan Pesan Penting

Edi Damansyah (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus digelar ulang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan.

“MK berpendapat. Masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau sementara,” jelas Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Sembilan hakim MK menilai masa jabatan Edi Damansyah yang sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan.

Sebab itu, dalil pemohon dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan beralasan secara hukum.

Dengan keputusan ini, KPU Kukar dinyatakan harus membatalkan pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar.

MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Selain itu, KPU diperintahkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada 27 November 2024.

“PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweet
Previous Post

Tok! MK Putuskan Pemenang Pilkada Mahulu 2024 Didiskualifikasi, Pemilihan Ulang

Next Post

Dikucur Rp28 Miliar, Penurapan 300 Meter di Tanjung Laut Indah Segera Dikerjakan

Related Posts

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani
WARTA

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki
WARTA

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi: Pemotor Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD dalam Kondisi Mabuk

Next Post
Dikucur Rp28 Miliar, Penurapan 300 Meter di Tanjung Laut Indah Segera Dikerjakan

Dikucur Rp28 Miliar, Penurapan 300 Meter di Tanjung Laut Indah Segera Dikerjakan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.