DIALEKTIS.CO, BONTANG – Besaran anggaran yang digelontorkan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mitigasi Bencana Banjir disepakati 10 persen dari APBD Bontang.
Raperda tersebut pun akhirnya telah melewati tahap finalisasi, Ahad (21/7) kemarin.
Raperda Mitigasi Penanganan Banjir terdiri dari lima BAB, berisi 14 pasal.
Dalam rapat finalisasi Raperda Mitigasi Bencana Banjir. Disepakati ada penambahan tiga ayat pada BAB V di pasal 14.
Ayat satu, pembiayaan mitigasi bencana banjir wajib dianggarkan dalam setiap penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lalu ayat 2, pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total paling sedikit 10 persen yang terbagi dalam satu periode masa jabatan Wali Kota Bontang.
Ayat 3, besaran persentase pada ayat (2) merupakan jumlah kumulatif dalam satu periode jabatan Wali Kota Bontang.
“Artinya anggaran untuk penanganan banjir bisa ditambahkan kalau APBD meningkat kedepannya. Karena ada bahasa paling sedikit,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.
Dijelaskan, Rapert tersebut tinggal proses harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Kaltom, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di DPRD Bontang.
Diketahui, pembahasannya dimulai sejak tahun 2021 lalu. Sempat alot saat membahas soal pembiayaan yang ada di BAB V, pasal 14.
“Alhamdulillah bisa diselesaikan Raperda ini. Setelah melalui perjalanan panjang,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat ditemui usai memimpin jalannya rapat. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post