DIALEKTIS.CO – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor diminta tidak terus-terusan sekedar mengakui kampung Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang secara lisan saja.
Desakan tersebut datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris, menurutnya yang dibutuhkan saat ini ialah pengakuan secara tertulis.
“Hasil dari kesepakatan antara pemprov dan kedua unsur DPRD Bontang dan Kutim beberapa waktu lalu, harus dituangkan secara tertulis,” ujar Agus Haris.
Kata dia, pengakuan tertulis pemprov dapat menjadi legal standing yang nantinya menjadi pertimbangan Kementrian dalam Negeri.
“Bukan saja soal legalitas tapi yang paling penting adalah, masyarakat yang ada di kampung sidrap tidak lagi simpang siur soal kejelasan tapal batas,” sambungnya.
Diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali mempertegas soal Kampung Sidrap akan menjadi Wilayah Kota Bontang.
Hal itu didasari kesepakatan awal, antara Pemerintah Provinsi dan pimpinan perwakilan kedua daerah tersebut, pada 3 Maret 2019 lalu.
“Jadi tidak lagi ada urusan lain, karena sudah disepakati, tidak perlu kajian-kajian segala macam,” kata Isran saat menghadiri rapat koordinasi Partai NasDem di Hotel Grand Equator, Minggu (17/10/2021)
Ketetapan itu sudah dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri, tinggal menunggu waktu saja. Untuk itu, persoalan ini harusnya tidak perlu diperpanjang, apalagi di kait-kaitkan dengan politik, karena kepentingan masyarakat harus diutamakan.
“Ini keputusan yang logis dan manusiawi, kasian warga Sidrap ini, karena posisinya memang lebih dekat ke Bontang dari pada ke Kutim,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post