Dialektis.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2026 senilai Rp58.900 hingga Rp68.400 per jiwa.
Kepala Kemenag Kota Bontang, Hamzah memastikan penetapan besaran zakat yang tertuang dalam Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 tersebut telah menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran lokal.
Terangnya, secara regulasi penetapan tersebut juga telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Hasil survei, harga beras premium tercatat Rp18.000 per kilogram, beras medium Rp17.000 per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram.
Sementara harga emas 24 karat (Antam) berada di angka Rp2.947.350 per gram dan emas 23 karat Rp2.700.000 per gram.
Hamzah, menegaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Jika dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kilogram beras yang biasa dikonsumsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Dirincikannya, Rp58.900 per jiwa dengan beras harga Rp15.500/kg. Rp64.600 per jiwa untuk beras harga Rp17.000/kg. Dan Rp68.400 per jiwa bagi beras seharga Rp18.000/kg.
Nilainya menyesuiakan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing pembayar zakat. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post