DIALEKTIS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan mundur dari jadwal semula.
Hal ini dilakukan agar dapat digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,” ujarnya saat konfrensi pers, Jumat (31/1/2025).
Kata Tito, selanjutnya pemerintah akan secepatnya mengatur jadwal pelantikan yang lebih besar.
Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) lusa.
Baca juga: Sejarah Baru, Wali Kota Terpilih Bakal Dilantik Langsung Oleh Presiden pada 6 Februari
Terangnya, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga bicara jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mundur. Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal dismissal MK terkait sengketa pilkada.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,”
“Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post