Dialektis.co – MJ, pelaku spesialis pembobol kotak amal yang meresahkan di Kota Bontang akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang, pada Selasa (30/12/2025) kemarin.
Aksi MJ terbilang licin. Betapa tidak, selama tiga bulan pertengahan 2025 warga dibuat resah. Hampir tiap malam, sejumlah kotak amal di sejumlah masjid dan musala ia kuras. Tak kurang 30 TKP kejahatan ia lakukan.
Langkah MJ terhenti, saat sejulah warga berhasil menangkapnya saat beraksi di Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Belimbing, Bontang Barat pada Minggu (12/10/2025) dini hari lalu.
Mirisnya, dari jalannya sidang terungkap uang hasil kejahatan ia gunakan membeli alkohol, berfoya-foya, hingga berjudi.
Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Dahlan, menyatakan MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbarengan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Rahmat saat membacakan putusan.
Baca juga: Berikut Sejumlah Lokasi Kejahatan MJ, Spesialis Kotak Amal di Bontang
Saat melakukan aksinya terungkap MJ membawa tiga benda. Mulai dari kunci letter T, obeng dan tang. Benda-benda tersebut kemudian menjadi bukti di persidangan.
Terpisah sebelumnya dalam rilis penangkapan, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto menyatakan tindak kejahatan yang dilakukan MJ di banyak tempat.
“Pelaku telah beraksi di 30 titik, tersebar di wilayah Bontang Utara, Selatan, dan Barat. Sasaran utamanya masjid dan musala yang tidak dijaga malam hari,” ungkap AKP Randy Anugrah Putranto.
Pihaknya pun berterimakasih kepada warga yang cepat melapor dan berperan aktif membantu kepolisian membongkar kasus ini. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post