Dialektis.co – Kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel kembali menjadi perbincangan. Kali ini, mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Tak sekadar menolak kasasi. Hakim MA justru menambah hukuman Agus Difabel yang sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada Selasa, 25 November 2025 tersebut.
Putusan kasasi tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Agus Difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Putusan kasasi Agus difabel sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Difabel ini sebelumya begitu menyita perhatian publik.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Hakim PN Mataram mengatakan, Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
Terdakwa Agus difabel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post