TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) kompak enggan berkomentar banyak terkait pembatalan Calon Bupati (Cabub) Edy Damansyah dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Rendi. Dua lembaga tersebut berdalih belum mengetahui isi surat rekomendasi.
Saat dihubungi awak dialektis.co, Purnomo selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Kukar meyampaikan saat ini pihaknya masih menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Purnomo mengaku belum menerima surat rekomendasi yang disebut-sebut dari Bawaslu RI itu.
“Saya lagi kurang sehat dan posisi lagi di rumah sakit ini. Jadi belum terima langsung dan surat yang beredar itu baru disosmed seperti FB, WhatsApp dan lainnya dan belum ada di Kantor KPU Kukar,”
“Saya belum dapat surat itu. Kalau memang surat itu ada, saya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke jenjang Provinsi Kaltim seperti apa langkah kedepannya,” ujarnya saat dihubungi, Jum’at (13/11) Siang.
Sebab itu, Purnomo menyatakan belum bisa berkomentar banyak. Ia pu menggaransi informasi resmi akan segera disampaikan ke publik, jika surat resmi dari Bawaslu RI telah benar-benar diterima KPU Kukar.
“Tunggu saja nanti ya, pasti ada klarifikasi Ketua KPU Kukar,” sambungnya saat disinggung langkah apa yang akan diambil jika surat rekomendasi tersebut benar adanya.
Seirama, Ketua Bawaslu Kukar Rahman mengaku justru baru mengetahui surat rekomendasi pembatalan Cabub Kukar dari Bawaslu RI tersebut dari jejaring media sosial. Lantaran, ia belum menerima surat resmi.
Namun begitu, Rahman tidak menampik kemungkinan kebenaran surat rekomendasi tersebut. Dijelaskannya, terkait pelaporan yang langsung dilayangkan melalui Bawaslu RI tanpa melalui Bawaslu Kukar maupun Bawaslu Provinsi bisa saja terjadi. Sebab tidak ada aturan yang mengikat pelaporan terhadap kandidat harus melalui Bawslu Kab/Kota terlebih dahulu.
“Tidak masalah. Secara regulasi bisa saja langsung ke Bawaslu RI. Tentunya jika hal tersebut benar adanya Bawaslu Kukar akan siap mendukung apapun yang menjadi keputusan Bawaslu RI,” sebutnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya bredar kabar jika Bawaslu RI per tanggal 11 November 2020 mengeluarkan surat rekomendasi, yang ditandatangi oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin diduga melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Surat itu bermula ketika Barisan Relawan Kotak Kosong melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan. Itu dilakukan petahana untuk kepentingan politik pada Pilkada Kukar.
Hingga berita ini diturunkan, surat rekomendasi Bawaslu RI itu sudah beredar di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. Namun hingga kini, baik Edi maupun calon wakilnya, Rendi Solihin belum berkomentar. (Ajis/Yud).