Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

KPU dan Bawaslu Kukar Irit Bicara Soal Pembatalan Calon Tunggal Pilkada

Kompak Mengaku Belum Tahu Isi Surat Rekomendasi

Redaksi by Redaksi
November 13, 2020
KPU dan Bawaslu Kukar Irit Bicara Soal Pembatalan Calon Tunggal Pilkada

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah - Rendi Solihin Saat Pengundian Tata Letak Beberapa Waktu Lalu (Foto/Tribun)

Share on FacebookShare on Twitter

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) kompak enggan berkomentar banyak terkait pembatalan Calon Bupati (Cabub) Edy Damansyah dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Rendi. Dua lembaga tersebut berdalih belum mengetahui isi surat rekomendasi.

Saat dihubungi awak dialektis.co, Purnomo selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pegawasan KPU Kukar meyampaikan saat ini pihaknya masih menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Purnomo mengaku belum menerima surat rekomendasi yang disebut-sebut dari Bawaslu RI itu.

“Saya lagi kurang sehat dan posisi lagi di rumah sakit ini. Jadi belum terima langsung dan surat yang beredar itu baru disosmed seperti FB, WhatsApp dan lainnya dan belum ada di Kantor KPU Kukar,”

“Saya belum dapat surat itu. Kalau memang surat itu ada, saya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke jenjang Provinsi Kaltim seperti apa langkah kedepannya,” ujarnya saat dihubungi, Jum’at (13/11) Siang.

Sebab itu, Purnomo menyatakan belum bisa berkomentar banyak. Ia pu menggaransi informasi resmi akan segera disampaikan ke publik, jika surat resmi dari Bawaslu RI telah benar-benar diterima KPU Kukar.

“Tunggu saja nanti ya, pasti ada klarifikasi Ketua KPU Kukar,” sambungnya saat disinggung langkah apa yang akan diambil jika surat rekomendasi tersebut benar adanya.

Seirama, Ketua Bawaslu Kukar Rahman mengaku justru baru mengetahui surat rekomendasi pembatalan Cabub Kukar dari Bawaslu RI tersebut dari jejaring media sosial. Lantaran, ia belum menerima surat resmi.

Namun begitu, Rahman tidak menampik kemungkinan kebenaran surat rekomendasi tersebut. Dijelaskannya, terkait pelaporan yang langsung dilayangkan melalui Bawaslu RI tanpa melalui Bawaslu Kukar maupun Bawaslu Provinsi bisa saja terjadi. Sebab tidak ada aturan yang mengikat pelaporan terhadap kandidat harus melalui Bawslu Kab/Kota terlebih dahulu.

“Tidak masalah. Secara regulasi bisa saja langsung ke Bawaslu RI. Tentunya jika hal tersebut benar adanya Bawaslu Kukar akan siap mendukung apapun yang menjadi keputusan Bawaslu RI,” sebutnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya bredar kabar jika Bawaslu RI per tanggal 11 November 2020 mengeluarkan surat rekomendasi, yang ditandatangi oleh Ketua Bawaslu RI Abhan. Pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin diduga melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Surat itu bermula ketika Barisan Relawan Kotak Kosong melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan. Itu dilakukan petahana untuk kepentingan politik pada Pilkada Kukar.

Hingga berita ini diturunkan, surat rekomendasi Bawaslu RI itu sudah beredar di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. Namun hingga kini, baik Edi maupun calon wakilnya, Rendi Solihin belum berkomentar. (Ajis/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Dinkes Bontang Gelar Peringatan HKN ke-56

Next Post

Terkait Asimilasi, Rutan Samarinda Tingkatkan Kordinasi Dengan Polsek Sungai Pinang dan Bapas

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Next Post
Terkait Asimilasi, Rutan Samarinda Tingkatkan Kordinasi Dengan Polsek Sungai Pinang dan Bapas

Terkait Asimilasi, Rutan Samarinda Tingkatkan Kordinasi Dengan Polsek Sungai Pinang dan Bapas

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.