DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Bontang, Abdul Malik mengusulkan rekan sejawatnya dan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk membuat kajian ulang terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Menurutnya, dalam penerapannya. Perda Nomor 7 tahun 2019 itu dinilai masih banyak kekurangan. Utamanya dalam aspek pelibatan masyarakat.
“Melihat dinamika 5 tahun kebelakang. Memang perlu evaluasi, ada baiknya nanti dilakukan semacam kajian ulang,” ujar Malik.
Menurutnya sulitnya pengadaan perluasan lahan pemakaman yang terjadi dewasa ini perlu disikapi dengan pendekatan regulasi.
Kajian ulang lapangan diperlukan. Kata dia, banyak hal terkini yang sudah berubah. Kajian diperlukan guna menyesuaikan dengan situasi terkini yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan dari sisi teknis sudah saatnya dinas terkait mendapat bimbingan teknis secara syariah. Pengelolaan makam, sebagai rumah masa depan benar-benar sesuai dengan ketentuan agama.
“Dinas Perkimtan bisa melibatkan atau bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini penting agar masyarakat tercerahkan,” paparnya.
Sebelumnya dari hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Bontang pada Selasa (4/6/2024) lalu, menemukan persiapan pemenuhan kebutuhan lahan kuburan muslim di Kota Bontang semakin mendesak. Salah satunya di Lempake, Loktuan.
Betapa tidak, dari besaran perluasan lahan 4.000 M2 yang dilakukan pada 2 tahun lalu. Kini hanya tersisa sekira 800 petak. Itu pun dengan kondisi lahan yang ada dalam waktu dekat hanya 71 petak yang siap dimanfaatkan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post