DIALEKTIS.CO – Usia melayangkan surat peringatan (SP) pertama terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan Kota Bontang juga mulai menjajaki opsi relokasi.
Lurah Lok Tuan, Supriadi menyatakan pihaknya tengah menjajaki kemungkinan pemanfaatan lahan eks Pasar Lama, sebagai tempat sentra kuliner tematik guna mewadahi PKL.
“Jujur kalau bicara hati, sebenarnya enggak tega juga. Tapi, memang melanggar. Jadi kami lagi siapkan opsi solusi,” ujar Supriadi kepada media ini, Senin (21/4).
Kata dia, opsi pemanfaatan lahan pasar lama ini hanya solusi sementara. Selama lahan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Supriadi menekankan, relokasi itu nantinya juga hanya dapat mengakomodir pedagang kuliner. Sementara pedagang basah, seperti ayam dan ikan wajib untuk masuk ke dalam pasar.
“Tapi hanya pedangan kuliner. Untuk yang lain, seperti pedagang ayam ya tidak bisa. Kan sudah ada lokasinya sendiri,” tuturnya.
Secara teknis pihak kelurahan sebenarnya telah menerbitkan SP ke-2.
Kata dia, ini akan segera di komunikasikan dengan Satpol PP, sebelum diserahkan ke PKL.
Lebih jauh, Supriadi berharap penertiban ruas jalan ini dapat berlangsung dengan baik demi ketertiban bersama.
Sebelumnya diwartakan, Satpol PP Kota Bontang akan menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar, di kawasan Jalan Slamet Riyadi, utamanya sekitar Kelsri, Kelurahan Loktuan.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas PKL yang mengganggu hak pejalan kaki.
“Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Arianto.
Dalam aturan tersebut menerangkan, untuk para pedagang dilarang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Sebab, guna trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
Mengingat adanya aktivitas itu, maka Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban secara langsung ke pedagang yang berada di lokasi tersebut. Rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pastinya nanti akan kami berikan teguran. Seperti teguran 1, 2, dan 3. Kami pun tidak melarang mereka berjualan, hanya saja trotoar bukan tempat untuk berjualan, tetapi trotoar itu tempat bagi pejalan kaki,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post