DIALEKTIS.CO – Terkejut, itu yang dialami B (28), bagaimana tidak. Sedang santai di ruang tamunya, pekerja di perusahaan industri itu didatangi polisi.
Dengan cepat, anggota Polsek Bontang Utara menangkapnya, pada Selasa (4/10/2022) sekira pukul 23.00 WITA. Diduga B merupakan budak sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Kelurahan Loktuan, tepatnya Jalan Kapal Pinisi 7.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap menjual sabu ke rekan-rekannya sesama pekerja. Saat penangkapan, posisi tersangka sedang santai di ruang tamu diduga sedang menunggu pembeli.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 klip berisikan sabu 9,79 Gram. Dia seorang pekerja dan kalau menjual ke sesama rekannya,” ujarnya.
Selain sabu polisi turut menyita satu buah ponsel yang diduga sebagai alat transaksi. Juga disita timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok, dan tas.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post