Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kriteria Surat Suara Sah Pemilu 2024, Pendukung Wajib Tahu Agar Suaranya Tak Sia-sia

Redaksi by Redaksi
January 30, 2024
Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS

Suasana Salah Satu TPS di Loktuan,pada Pilkada 2020 lalu (Foto. Dok/Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat. Para pemilih akan dihadapkan pada surat suara pada 14 Februari mendatang.

Untuk itu, tak hanya bagi petugas pemilu juga pemilih, penting kiranya mengenali surat suara sah dan tidak sah agar suaranya tak sia-sia.

Diketahui, secara umum surat suara adalah kertas yang digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, pengertian surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos.

Kriteria Surat Suara Sah

Masih merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut kriteria suara sah dalam pemungutan suara:

Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

Ditandatangani oleh Ketua KPPS

Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah.

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara tidak sah. Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut kriteria yang dimaksud:

Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Demikian rangkuman mengenai kriteria surat suara sah dan tidak sah, semoga dapat jadi refrensi bagi masyarakat. Ayo memilih, jangan golput. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemilu 2024
ShareTweetShare
Previous Post

Mabuk Ngaku Salah Masuk Kamar, Pria di Bontang Kuala Nyaris Garap Istri Keponakan

Next Post

Kerabat Pelaku Curi Rokok di Warung Depan PN Bontang Harap Damai, Kasihan Anak Yatim

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemkot Bontang Mulai Pangkas Perjadin, Bimtek hingga Rapat-rapat
WARTA

Daftar Penjaga Rumah Ibadah di Bontang, Dapat Umroh / Perjalanan Religi Gratis

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu
WARTA

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Next Post
Kerabat Pelaku Curi Rokok di Warung Depan PN Bontang Harap Damai, Kasihan Anak Yatim

Kerabat Pelaku Curi Rokok di Warung Depan PN Bontang Harap Damai, Kasihan Anak Yatim

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.