DIALEKTIS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, mengumumkan akan segera membuka pendaftaran panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024. Nantinya, Pantarlih memiliki masa kerja satu bulan dengan honor Rp 1 juta.
Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bontang, Rina Megawati menyampaikan pengumuman akan dilakuan pada 13-17 Juni. Sementara pendaftaran dimulai tanggal 13-19 Juni.
Selanjutnya, penelitian administrasi digelar pada 14-20 Juni. Serta, pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni.
“Total Pantarlih yang kita butuhkan itu 513 orang,” kata Rina kepada Dialektis.co, Sabtu (8/6/2024).
Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, kata Rina, digelar di Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 Kelurahan se-Kota Bontang.
Nantinya, PPS pula yang melakukan seleksi hingga pelantikan Pantarlih.
“Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni dan pelantikan Pantarlih itu 24 Juni,” ungkapnya.
Rina meyakinkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Kata dia, seluruh tahapan rekrutmen digelar dengan mengacu pada Keputusan KPU nomor 638 tanuh 2024 tentang perubahan keliam atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
Adapun syarat pendaftaran Pantarlih, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat lima tahun terakhir,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post