Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

KPU Bontang Cari 513 Pantarlih, Pendaftaran Dibuka 13 Juni Simak Syaratnya

Redaksi by Redaksi
June 8, 2024
KPU Bontang Cari 513 Pantarlih, Pendaftaran Dibuka 13 Juni Simak Syaratnya

Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, mengumumkan akan segera membuka pendaftaran panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024. Nantinya, Pantarlih memiliki masa kerja satu bulan dengan honor Rp 1 juta.

Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bontang, Rina Megawati menyampaikan pengumuman akan dilakuan pada 13-17 Juni. Sementara pendaftaran dimulai tanggal 13-19 Juni.

Selanjutnya, penelitian administrasi digelar pada 14-20 Juni. Serta, pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni.

“Total Pantarlih yang kita butuhkan itu 513 orang,” kata Rina kepada Dialektis.co, Sabtu (8/6/2024).

Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, kata Rina, digelar di Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 Kelurahan se-Kota Bontang.

Nantinya, PPS pula yang melakukan seleksi hingga pelantikan Pantarlih.

“Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni dan pelantikan Pantarlih itu 24 Juni,” ungkapnya.

Rina meyakinkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Kata dia, seluruh tahapan rekrutmen digelar dengan mengacu pada Keputusan KPU nomor 638 tanuh 2024 tentang perubahan keliam atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat lima tahun terakhir,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPU Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Perdana, Pupuk Kaltim Lepas 48 Wisudawan Lulusan Sekolah Pemberdayaan Rakyat (SPR) Fakfak

Next Post

Beri Pembangunan Merata, Pemkot Gelontorkan Rp960 Juta Bagi Penerima Bantuan Perumahan Swadaya

Related Posts

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Next Post
Beri Pembangunan Merata, Pemkot Gelontorkan Rp960 Juta Bagi Penerima Bantuan Perumahan Swadaya

Beri Pembangunan Merata, Pemkot Gelontorkan Rp960 Juta Bagi Penerima Bantuan Perumahan Swadaya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.