DIALEKTIS.CO – Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bontang diusulkan naik sekira 5,97 persen menjadi Rp 3.419.108,04.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyatakan dilihat dari inflasi, angka kenaikan itu sudah cukup ideal lantaran sedikit lebih besar dari inflasi Bontang yang berada di 5,69 persen.
“Iya, diusulkan naik Rp 192.621 dari UMK 2022 Rp 3.226.486,78,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Besaran kenaikan standar upah tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Pengusaha, Akademisi, BPJS dan Disnaker.
Kata dia, usulan Depeko itu yang kemudian diajukan ke Pemprov Kaltim untuk segera disahkan oleh Gubernur Isran Noor.
“Target pertengahan Desember, SK UMK dari Gubernur sudah dapat langsung disosialisasikan,” tuturnya.
Lebih jauh Safa menegaskan nantinya jika telah diterapkan besaran UMK tersebut wajib dipatuhi oleh pengusaha utamanya bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.
“Perusahaan harus taat aturan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post