DIALEKTIS.CO – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) tipe D di Jalan A.Yani, Kota Bontang berpotensi dihentikan.
Sebelumnya kasus ini ramai diwartakan, sebab dari hasil perhitungan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 289 juta.
Ditambah polisi menemukan fakta, pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Bontang ini dengan sengaja di dilakukan tidak mengikuti spesifikasi yang ditentukan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menyatakan langkah penghentian kasus memungkinkan dilakukan setelah kontraktor mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jadi kita masih proses lidik waktu itu, jadi masih bisa dilakukan pengembalian kerungian negara,” kata Yusep saat pers rilis akhir tahun, Jumat, 30 Desember 2022 sore.
Terangnya, hal ini juga sesuai arahan Kapolri. Pada proses lidik, penanganan kasus korupsi diutamakan pengembalian kerugian negara daripada pemidanaan.
Meski begitu, Yusep memastikan saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Dalam artian belum dihentikan.
“Bisa saja berhenti kasusnya. Cuman kan masih proses ini jadi kelanjutannya tetap berlanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RS Tipe D ini mulai dikerjakan pada 2019 lalu.
Pemerintah Kota Bontang menggelontorkan APBD senilai Rp 7,3 miliar yang pengerjaannya dilaksanakan CV Tajang Jaya. Kemudian selang setahun pemerintah kembali menggelontorkan uang Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan PT Kanza Sejahtera. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post