Dialektis.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengundang Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengkonsultasikan perihal Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kata anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita konsultasi publik yang digelar, Selasa (9/7/2024) merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terdapat 14 bab dan 85 pasal dalam Raperda tersebut.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, penyandang disabilitas juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan masyarakat lainnya.
“Tentu kita berharap mereka juga memiliki hidup yang sejahtera, maju, dan berkembang. Mendapat keadilan bukan diskriminasi sesuai hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Terang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tahap demi tahap Raperda Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan. Usai tahapan konsultasi publik, pihaknya akan menyerahkan draftnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kal-Tim) untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai wakil rakyat, ia bilang pemkot mempunyai kewajiban melakukan perencanaan, penyelenggaraan serta evaluasi mengenai pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Dibuatkan Perda supaya ada aturan yang mengatur tentang Disabilitas, sesuai Pasal 27 Ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” terangnya.
Diketahui, Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut merupakan inisiatif dari lembaga legislatif Kota Bontang. Pun Raperda ini memiliki lima tujuan.
Pertama, mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Kedua, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
Ketiga, meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Keempat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM.
Kelima, memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (ADV).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post