DIALEKTIS.CO, Samarinda – Rombongan Komisi III DPRD Kaltim melakukan sidak keliling di empat lokasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim yang dibangun di wilayah Kota Samarinda untuk tahun anggaran 2021.
Empat lokasi proyek tersebut masing-masing adalah gedung Paripurna DPRD Kaltim yang berada di kompleks DPRD Kaltim, lalu beralih ke gedung Dinas BPKAD Kaltim yang berada di Jalan Kesuma Bangsa.
Selanjutnya meninjau lahan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri yang berada di samping pintu masuk GOR Sempaja, dan terakhir proyek pembangunan gedung Inspektorat Kaltim, Jalan Kadrie Oening.
Terlihat beberapa perwakilan anggota Komisi III yang melakukan peninjauan, diantaranya Syafruddin, Sarkowi V Zahry, Andi Harahap, H Baba dan Mimi Meriami Br. Pane.
Selepas melakukan sidak, perwakilan anggota Komisi III, H Baba menyampaikan kekhawatirannya terhadap pembangunan RS Korpri. Menurutnya, dari sejumlah proyek yang dibangun, hanya RS Korpri yang paling lambat dikerjakan.
Belum lagi melihat kondisi cuaca yang sering berubah-ubah di Samarinda. H Baba pun merasa pesimis proyek RS Korpri selesai tepat waktu.
“Saya khawatir Rumah Sakit Korpri karena finishing harus 100 persen hanya sampai akhir tahun ini juga, kecil sekali bisa tercapai,” ujarnya saat dijumpai, Selasa (14/9/2021).
Selain itu, ia pun membeberkan menyangkut sanksi yang akan diberikan jika pengerjaan melenceng dari waktu yang ditetapkan.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 71/2020, tentang penetapan standar harga satuan, standar sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim 2021. Apabila tenggat pengerjaan tidak sesuai rencana, maka akan dikenakan sanksi.
“Saya pastikan mereka (kontraktor) tetap melaksanakan tapi kena denda,” pungkas H Baba. (Frans/Yud)