Dialektis.co – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gajah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mengaku menerima rangkaian teror usai menyinggung tragedi bunuh diri anak di NTT, serta melontarkan kritik terhadap program makan bergizi gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.
Mirisnya, Tiyo menyebut teror yang dialami turut menyasar anggota keluarganya. Termasuk ibu tercinta. Pengakuan itu Tiyo sampaikan secara terbuka dalam konferensi pers secara online yang difasilitasi Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Selasa (17/2/2026).
Kata Tiyo ancaman mulai ia rasakan sejak 9 Februari 2026. Ia menerima pesan tudingan sebagai agen asing, disertai ancaman penculikan. Melalui nomor telpon luar negeri dengan kode Inggris.
“Ada pesan yang secara eksplisit menyebut akan menculik saya,” ujarnya.
Tiyo juga merasa jadi korban upaya pembunuhan karakter di media sosial. Mulai tuduhan orientasi seksual, manipulasi keuangan organisasi, hingga munculnya sejumlah konten AI yang menyudutkan reputasinya.
“Tuduhan penggelapan dana, terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah adalah fitnah. BEM UGM tidak memiliki kewenangan rekomendasi,” tegasnya.
Baginya semua itu dirancang untuk merusak kredibilitas-nya. Tiyo juga mengaku beberapa kali merasa diikuti orang yang dari kejauhan memfotonya saat berada di kedai dan saat ingin dihampiri lantas menghilang.
Tak berhenti di situ. Tiyo menyebut ibunya juga pernah menerima pesan intimidasi. Berisi tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelapan uang organisasi disertai narasi yang menyudutkan keluarga.
“Ibu saya perempuan desa yang sederhana. Pesan itu membuat beliau sangat ketakutan,” ucap Tiyo.
Kejadian serupa juga dialami sejumlah teman Tiyo sebagai pengurus BEM UGM. Mereka menerima pesan dari nomor tidak dikenal berisi narasi tuduhan bahwa Tiyo melakukan korupsi dana internal organisasi.
Lebih lanjut, Tiyo menilai rangkaian teror tersebut berkaitan dengan kritik yang kerap ia sampaikan kepada pemerintah khususnya soal prioritas anggaran MBG yang ia nilai justru menggerus sektor pendidikan.
Sikap KIKA
Sementara usai konferensi pers itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan rilis resmi yang menilai teror terhadap mahasiswa pengkritik MBG adalah serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia (HAM).
KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik.
Teror yang menimpa Tiyo Ardianto, serta intimidasi yang merembet ke keluarganya dinilai sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.
Bagi KIKA, setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik.
Secara akademis, tindakan akademik BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat. Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme ini ilmiah.
“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya. Praktik demikian menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas, karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan,” tulisnya.
Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Masih dalam pernyataannya KIKA menyatakan:
Pertama, mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.
Ketiga, mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.
Keempat, mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.
Kelima, mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis. Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi.
“Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post