DIALEKTIS.CO – Seorang wanita berinisial TS (35) mengaku menjadi korban penipuan. Kasusnya cukup unik, warga Kelurahan Pelita, Kota Samarinda ini terperdaya dengan modus janji pengiriman tas bermerek atau branded.
Dana senilai Rp 20 Juta sudah sempat TS transfer, sebelum ia sadar menjadi korban penipuan. TS kini berusaha mendapatkan uangnya kembali, atau minimal pelaku segera tertangkap agar tak ada lagi yang menjadi korban penipuan seperti dirinya.
“Kasus penipuan berawal perkenalan di Instagram. Korban tergiur tawaran tas bermerek dari pelaku,” kata Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita, Marno Mukti usai menerima laporan korban, Jumat (26/3/2021).
Terangnya, pelaku mengaku warga negara Inggris (bule) saat komunikasi berlanjut di WhatsApp pelaku menggunakan nomor telpon luar negri. Mereka juga berkomunikasi dengan bahasa Inggris, hal ini membuat TS menjadi percaya.
Puncaknya pada Senin (23/3/2021) lalu, pelaku menyatkan akan mengirimkan tas branded kepada korban. Pelaku pun memberikan nomor resi pengiriman.
“TS semakin yakin lantaran saat dicek, barang dengan nomor resi pengiriman tersebut statusnya berada di Indonesia,” ceritanya.
Saat menunggu barang datang, TS dihubungi orang yang mengaku dari ekspedisi yang menyatakan barang miliknya tertahan oleh Bea Cukai dan meminta uang Rp 100 juta kepada untuk menebus. Sebab barang illegal.
Korban lantas menghubungi pelaku. Lantas pelaku meminta uang senilai Rp 20 juta untuk menyelesaikan hal itu. TS terperdaya dan memberikan uang yang diminta pelaku.
“TS baru menyadari saat pelaku kembali meminta uang Rp 90 juta,” bebernya.
Belakangan TS semakin curiga lantaran pelaku pernah menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan rekening Indonesia untuk mentransfer uang ke pelaku. (*)
Discussion about this post