BONTANG – Pembahasan rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIKP) Kota Bontang terus dikebut.
Teranyar, Senin (28/12/2020) DPRD menggelar rapat kerja laporan Komisi II hasil pembahasan untuk disampaikan kepada Fraksi-Fraksi yang selanjutnya akan ditanggapi dengan pendapat akhir Fraksi sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut ditetapkan.
RIKP disebut akan menjadi buktinyata Pemerintah Kota Bontang serius menggali potensi industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) yang ada.
Nantinya selain akan memberi ruang untuk menyiapkan fasilitas pariwisata. Regulasi ini juga disebut akan mendorong potensi pariwisata menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diandalkan.
“Pada kesempatan ini Komisi II menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah rampung pembahasannya,” ujar Ridwan saat membaca laporan Komisi II.
Kata dia, draf Raperda RIKP telah melalui pembahasan internal, pembahasan dengan Tim Asistensi, harmonisasi di Kantor Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dan fasilitasi Raperda ke Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Terangnya, sedikitnya ada 9 catatan perbaikan dari hasil fasilitasi dengan Bagian Hukum Setda Provinsi dengan Kementrian Hukum dan HAM. Diantaranya, disarankan perlu perbaikan untuk tahun pada judul Raperda menjadi 2020-2025.
“Ada penambahan BAB, semula hanya V BAB hasil dari fasilitasi menjadi IX BAB 24 Pasal,” terangnya.
Diketahui, penyusunan Raperda RIKP ini berpedoman pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 Pasal 9 ayat 3 tentang Kepariwisataan.
Bontang sendiri saat ini memiliki sejumlah destinasi wisata maritim. Jika seluruh potensi destinasi yang ada dikelola secara profesional dan didukung aturan yang baik, dipercaya dapat menjadi destinasi unggulan. (Yud/DT).
Baca juga: Gebrakan Sandi, Ajak Pemda Diskusikan Percepatan Pemulihan Sektor Parekraf
Discussion about this post