DIALEKTIS.CO – Setelah melalui proses cukup panjang, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan resmi diundangkan pada Senin (30/5) Kemarin. Melalui mekanisme Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kaltim.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, menjadi “lampu hijau” penggunaan energi baru yang terbarukan. Sekaligus Kaltim menjadi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi Ketenagalistrikan.
“Energi terbarukan yang dimaksud, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN),” ungkap Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyatakan dengan adanya Perda ini maka seluruh proses pembangunan gedung baru di atas 500 meter persegi minimal 30 persen harus menggunakan PLTS.
Dalam penerapannya Perda kelestarikan ini juga melibatkan perizinan Gubernur terkait pemakaian listrik terhadap bangunan baru, baik milik pemerintah dan swasta.
“Ini menjadi kesiapan kita untuk bisa menjaga keberlangsungan. Di Bali energi bersih itu sudah berjalan walaupun Perda-nya belum ada,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sapto meminta agar Gubernur Kaltim untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar penerapan Perda menjadi lebih kuat.
“Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post