Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Redaksi by Redaksi
June 1, 2022
Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Setelah melalui proses cukup panjang, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan resmi diundangkan pada Senin (30/5) Kemarin. Melalui mekanisme Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kaltim.

Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, menjadi “lampu hijau” penggunaan energi baru yang terbarukan. Sekaligus Kaltim menjadi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi Ketenagalistrikan.

“Energi terbarukan yang dimaksud, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN),” ungkap Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyatakan dengan adanya Perda ini maka seluruh proses pembangunan gedung baru di atas 500 meter persegi minimal 30 persen harus menggunakan PLTS.

Dalam penerapannya Perda kelestarikan ini juga melibatkan perizinan Gubernur terkait pemakaian listrik terhadap bangunan baru, baik milik pemerintah dan swasta.

“Ini menjadi kesiapan kita untuk bisa menjaga keberlangsungan. Di Bali energi bersih itu sudah berjalan walaupun Perda-nya belum ada,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sapto meminta agar Gubernur Kaltim untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar penerapan Perda menjadi lebih kuat.

“Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang KaltimPerda Kelistrikan
ShareTweetShare
Previous Post

Warga Gang Senam 3 Hibahkan Tanah untuk Normalisasi Sungai Bontang

Next Post

Penuhi Nutrisi 88 Lansia, Program Rantang Kasih di Bontang Terus Berjalan

Related Posts

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Arfian Arsyad Warning Sekolah Jangan Jual Seragam ke Siswa Baru
DPRD Bontang

Arfian Arsyad Warning Sekolah Jangan Jual Seragam ke Siswa Baru

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko
DPRD Bontang

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional
DPRD Bontang

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Next Post

Penuhi Nutrisi 88 Lansia, Program Rantang Kasih di Bontang Terus Berjalan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.