Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jurnalis di Kendari Diperiksa jadi Saksi, JMSI Sultra Sesalkan Tindakan Penyidik

Redaksi by Redaksi
February 22, 2025
suporter sepak bola

Ilustrasi Aksi Jurnalis Perempuan (Foto/dok.Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Kendari – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan penyidik Propam Polresta Kendari, yang memaksa dua jurnalis menjadi saksi penyelidikan dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Tindakan pemaksaan tersebut kami anggap bertentangan dengan prinsip perlindungan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40,” kata Ketua JMSI Sultra, M Nasir Idris, pada Sabtu, (22/2/2025).

Dua jurnalis yang dipaksa menjadi saksi adalah Samsul dari Tribunnews Sultra dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia.

Keduanya melaporkan bahwa mereka mengalami intimidasi pada 3 Februari 2025 oleh penyidik Propam Polresta Kendari, yang memaksa mereka memberikan keterangan terkait pemberitaan mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

Informasi yang diperoleh oleh kedua wartawan tersebut berasal dari narasumber yang merupakan korban kekerasan seksual, yang identitasnya dijaga kerahasiaannya.

Pada 21 Februari 2025, Samsul dan Nur Fahriansyah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, dengan nomor Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.

Surat tersebut meminta keduanya untuk memberikan kesaksian lebih lanjut terkait peliputan kasus tersebut.

Terkait kejadian ini, CEO Telisik.id tersebut menilai tindakan Propam Polresta Kendari sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut mantan Ketua AJI Kendari ini, dalam undang-undang tersebut, jurnalis memiliki hak tolak yang melindungi mereka dari kewajiban untuk mengungkapkan identitas atau informasi dari narasumber yang dijaga kerahasiaannya.

Pasal 1 butir 10 UU Pers menyebutkan bahwa hak ini diberikan untuk melindungi jurnalis dari pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistik yang mereka buat.

“Sementara itu, Pasal 4 ayat (4) menggarisbawahi bahwa hak tersebut hanya dapat dicabut oleh pengadilan, dan itu hanya untuk kepentingan umum atau keselamatan negara,” jelasnya.

Nasir Idris juga menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan wartawan.

“JMSI Sultra berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih menghormati hak-hak jurnalis dan menjaga kebebasan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Lebih lanjut, Nasir Idris menjelaskan bahwa Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama mengenai Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Propam Polresta Kendari sebaiknya tidak memaksakan keduanya untuk menjadi saksi dalam tindak pidana yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” tegas Dosen Tetap Universitas Nahdlatul Ulama Sultra ini. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: JMSI
ShareTweetShare
Previous Post

2 Bulan Sudah 37 Orangutan Diselamatkan BKSDA Kaltim, Terbanyak Poros Sangatta Wahau

Next Post

Pemuda Tani Optimis Indonesia Bisa jadi Lumbung Pangan Dunia

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemkot Bontang Mulai Pangkas Perjadin, Bimtek hingga Rapat-rapat
WARTA

Daftar Penjaga Rumah Ibadah di Bontang, Dapat Umroh / Perjalanan Religi Gratis

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu
WARTA

Warga Harap Proyek Betonisasi di Gang HM Ardan 10 Dituntaskan, Akses Terganggu

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Next Post
Pemuda Tani Optimis Indonesia Bisa jadi Lumbung Pangan Dunia

Pemuda Tani Optimis Indonesia Bisa jadi Lumbung Pangan Dunia

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.