DIALEKTIS.CO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
PP Nomor 3 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 12 Januari 2021 dan berlaku di hari yang sama tersebut lantas ramai menjadi pembicaraan diruang publik.
Pasalnya, salah satu pasalnya adalah masyarakat diwajibkan iku perang untuk membela negara. Singkatnya, PP tersebut menjelaskan tentang aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi Pasal 87 di PP Nomor 3 Tahun 2021, dilansir dari berbagai sumber.
Artinya, lewat Perpres tersebut, masyarakat diharuskan siap ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Kata mobilisasi dalam PP ini juga dinilai menyasar ke seluruh ruang lingkup masyarakat. Yakni pelajar, masyarakat, dan pekerja.
“Penyelenggara PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara) di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat 1 di PP tersebut.
Sementara, untuk lingkup masyarakat, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang tertuang pada Pasal 16 ayat 1.
Sedangkan di lingkup pekerja, akan diatur oleh TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan Usaha Milik Swasta. Aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat 4. (*)
Discussion about this post