Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Jelang Pemilu 2024, Cara Mudah Pemilih Mengecek TPS, Simak Yuk!

Redaksi by Redaksi
January 13, 2024
Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS

Suasana Salah Satu TPS di Loktuan,pada Pilkada 2020 lalu (Foto. Dok/Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Selain memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih. Jelang Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, penting untuk mengetahui lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan TPS Pemilu 2024 bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu. Total terdapat 823.220 TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Prinsipnya penentuan lokasi TPS di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Perlu diketahui, lokasi TPS untuk sementara sudah terpetakan di DPT Online. Kecuali ada pertimbangan lain disekitar lokasi untuk dapat dipindahkan.

Apa itu TPS?

TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara. Lokasi TPS ini biasanya disesuaikan dengan wilayah domisili pemilih.

Menurut pasal 10 ayat 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan
anggota DPR.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT dapat mengecek lokasi TPS secara online. Berikut ini cara mengecek TPS pemilu 2024:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar. Klik tombol Pencarian.

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.

Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”

Apabila ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke

Daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Apakah Pemilih Bisa Pindah TPS?

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Informasi tersebut telah diatur KPU pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Aturan tentang syarat pemilih dalam Pemilu telah termuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu di antara lain:

Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin,

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik,

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor,

Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK),

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Bontang Kerahkan 60 Orang Sortir-Lipat 672.455 Surat Suara, Pilpres Sudah Selesai Dilipat

Next Post

Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Related Posts

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Next Post
Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Desak Percepat Proses, Korban Investasi Bodong Demo Kejari Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.