AKHIRNYA meski hanya secara lisan, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menegaskan komitmennya untuk memberi jaminan keamanan bagi seluruh Jurnalis selama menjalankan tugas profesinya, Selasa (24/11).
Diketahui sebelumnya, puluhan pekerja media se-Kota Bontang mendesak Kapolres Bontang membubuhkan tanda tangan prihal tiga tuntutan jaminan keamanan di tengah semakin maraknya tindakan refresif yang dialami para pewarta saat melakukan peliputan.
AKBP Hanifa menyatakan pihaknya sepenuhnya akan mematuhi Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers yang telah ditanda-tangani pada 2017 lalu.
Kata dia, isinya tentang koordinasi, perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalah gunaan profesi wartawan.
“Kami siap mendukung, kami siap menjalankan, kami siap mematuhi MoU tersebut,”
“Kami yakinkan teman-teman, dapat menjalankan profesi sebagai Jurnalis dan Wartawan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya jawaban Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo tersebut, sangat ditunggu-tunggu sejumlah Jurnalis di Kota Bontang. Pasalnya, sejak aksi solidaritas jurnalis pada Rabu (14/10/2020) lalu, jawaban yang ditunggu belum juga didapat.
Pada aksi sebelumnya, Jurnalis menyodorkan surat pernyataan. Namun saat itu Kapolres menangguhkan sementara sampai pihak Polres Bontang berkonsultasi dengan jajaran Polda Kaltim.
Surat yang dimaksud berupa pernyataan dukungan Kapolres Bontang terhadap kerja-kerja Jurnalistik di Kota Taman. Serta dukungan terhadap penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis, tak hanya di Kaltim namun di berbagai belahan Indonesia. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
“Kami terima kasih kepada Polres Bontang atas waktu dan kesempatannya kemarin. Namun situasinya saat ini ada hal-hal yang belum selesai, itu masih mengganjal di benak rekan-rekan pers. Bagaimana untuk tetap terus bermitra dengan pihak kepolisian,” ungkap korlap aksi Solidaritas Jurnalis Kota Bontang, Romi saat itu.
Adapun tiga tuntutan yang dimaksud yaitu:
- Meminta Polres Bontang, berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada Jurnalis saat menjalankan kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
- Menyatakan sikap, untuk ikut mengecam seluruh tindakan represif dari oknum, yang melakukan represif kepada Jurnalis saat bertugas.
- Meminta Polres Bontang, untuk patuh pada ketentuan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers. (Yud/DT).
Discussion about this post