DIALEKTIS.CO – Polres Bontang, Kalimantan Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) terduga peredaran narkoba jenis sabu bersama seorang pemasoknya, Senin (2/3) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Lilik Tri Budiasih menyampaikan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus lainnya.
“Ibu rumah tangga berinisial SR (29) lebih dulu ditangkap di Gang Merpati, Loktuan,” ujarnya.
Dari tersangka SR, polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 4,94 gram. Sabu disimpan di dalam kamar.
Setelah diinterogasi, SR mengaku mendapat barang bukti itu dari seorang pria berinisial MPS di daerah Teluk Pandan, Kutim.
Tak butuh waktu lama, polisi juga meringkus MPS di kediamannya dan kemudian digelandang ke Mapolres Bontang.
“MPS merupakan residivis kasus yang sama, baru bebas tahun ini,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post