DIALEKTIS.CO – Penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Citra Mas Loktuan terpaksa belum dilakukan secara menyeluruh. Penyemprotan dihentikan saat memasuki area pasar basah.
Pasalnya, petugas menjumpai sejumlah pedagang ikan masih berjualan di hari pertama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan (Silent) di Kota Bontang.
“Iya kita hentikan, masih ada pedagang yang tidak mematuhi instruksi untuk tutup,” ujar Dandim 0908/BTG, Letkol Arh Choirul Huda saat ditemui, Sabtu (6/2/2021).
Dihentikannya sementara penyemprotan dipilih sebagai langkah humanis petugas. Kata dia, cara-cara yang santun tetap dikedepankan petugas.
“Kita tau mereka sedang mencari nafkah, tapi ada instruksi untuk tutup. Maka kami beri toleransi sampai jam 11. Sekali lagi musuh kita bukan masyarakat, musuh kita Covid-19,” terangnya.
Dandim menekankan, pemahaman untuk menyadari bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama harus terus dilakukan. Terlebih telah diterbitkanya Surat Edaran (SE).
Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindakop selaku OPD terkait untuk segera mengkondisikan lokasi agar penyemprotan disinfektan dapat maksimal dilakukan.
Meski begitu, secara umum Dandim menilai penyemprotan disinfektan di hari pertama pelaksanaan Bontang Silent berlangsung baik. Sejumlah titik lain yang menjadi sasaran penyemprotan dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh.
Di konfirmasi di lokasi yang sama, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menegaskan program Bontang Silent ini hanya akan berhasil apabila ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat.
“Kunci keberhasilan melawan Covid-19 terletak pada kedisiplinan masyarakat,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Bontang meluncurkan gerakan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu. Hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 188.65/174/DINKES/2021, yang salah satu poin ketentuannya menginstruksikan para pelaku usaha pada semua jenis dan bidang usaha (termasuk pasar) untuk menutup usahanya.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. (Yud/DT).
Discussion about this post