DIALEKTIS.CO — Tak terasa, tahapan Pilkada Serentak 2024, hari ini telah sampai pada puncaknya yakni hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin di wilayahnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses pemungutan suara berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Waktu pencoblosan antara pemilih DPT, DPTb, dan DPK juga berbeda. Baca sampai tuntas.
Mengacu PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 – 13.00).
Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai.
Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.
Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci. Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00, DPTb: 11.00 – 13.00, dan DPK: 12.00 – 13.00.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftarnya.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos).
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan.
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Semoga bermanfaat. Ayo memilih! jangan golput. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post