DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang menggerebek sebuah rumah di Jalan Mente, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, Kamis (4/11/2021) Sore.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan AR (25) beserta barang bukti sabu seberat 1,97 gram.
AR tak berkutik saat diamankan di dalam kamar tidurnya.
Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, mengungkapan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap salah satu rumah. Saat digerebek kami berhasil meringkus tersangka di dalam kamar beserta barang bukti,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, AR mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial A yang kini resmi menjadi buruan polisi.
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca dan 1 iPhone warna Hitam.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasi Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post