DIALEKTIS.CO – Komisi I DPRD Kota Bontang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan mantan karyawan PT Kaltim Jasa Security (KJS), Selasa (2/11/2021).
Belum dibayarkannya kelebihan jam kerja (lembur) menjadi agenda pembahasan dalam RDP.
Wakil Ketua Komisi I, Maming meminta Pupuk Kaltim untuk mengevaluasi kontrak kerja PT KJS yang dinilai tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Sebab tak kunjung memenuhi hak mantan pekerjanya.
Kata dia, para pekerja sudah menempuh jalur hukum dari mulai tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga putusan Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan tuntutan para pekerja.
“Proses hukum sudah dilalui. Hak-hak eks-karyawan ini harus dibayarkan,” ujarnya.
Diketahui, RDP kali ini, hanya dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan perwakilan eks-karyawan. Sementara PT KJS, tidak hadir.
Komisi I bakal menjadwalkan ulang RDP, karena pembahasan harus menghadirkan manajemen PT KJS, selaku perusahaan yang dipersoalkan oleh mantan karyawannya.
Sementara, perwakilan Pupuk Kaltim, Suraji mengatakan, persoalan tunggakan upah lembur tersebut murni antara PT KJS bersama mantan karyawannya.
“Jadi bukan ranahnya Pupuk Kaltim,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengkomunikasikan mengenai permintaan anggota Dewan untuk memberi teguran untuk PT KJS.
“Nanti disampaikan ke pimpinan,” sebutnya. (Mir/Yud).
Discussion about this post