DIALEKTIS.CO – Empat orang pengecer judi togel di Kota Bontang, Kaltim, diamankan petugas Kepolisian setempat.
M (51), K (59), LHS (30) dan S (64) ditangkap pada hari yang sama, Ahad (4/9/2022) di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan M menjadi tersangka pertama yang diamankan.
Pria berusia 51 tahun itu diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah sekira pukul 21.00 Wita.
“Barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp 1.675.000, pulpen 3, 6 bendel kupon togel, 1 stempel,” bebernya, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya masih di wilayah Kelurahan Berebas Tengah, tepatnya di
Jalan AP Mangkunegaran. Polisi mengamankan K dan LHS.
Dari tangan K diamankan barang bukti, 13 bendel kupon togel, uang Rp 41 ribu, 1 buku rumusan togel, 1 buku rekapan pembelian nomor togel.
Sementara dari LHS, polisi mengamankan 1 bendel kupon togel, 3 pulpen, uang Rp 267 ribu, 1 handphone dan 2 kertas rekapan.
Tidak berhenti disitu, polisi kemudian bergerak ke Jalan Cumi-Cumi 1 RT 2 Kelurahan Tanjung Laut Indah, menangkap pelaku berinisial S.
Adapun barang bukti, diantaranya, 1 buku rekapan, 1 pulpen, 2 spidol warna, 3 lembar paito (rekapan nomor togel yang keluar), dan uang Rp 81 ribu.
“Total uang dari penangkapan itu, Rp 2.005.000,” jelasnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Discussion about this post