DIALEKTIS.CO – Aksi nekat, E (46) dan ZA (35) mengambil mesin genset warga di kawasan Jalan Bunaken, RT 19, Berebas Pantai, Kota Bontang berujung penjara.
Tindak pidana ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 22.30 WITA. Kedua pelaku diketahui mengambil genset milik warga. Meski sempat kabur, ciri-ciri kedua pelaku sempat dikenali saksi.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Rajawali Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, dan Unit Intelkam Polres Bontang berhasil mengamankan 2 keduanya.
“Korban (IRT) sempat dengar suara mesin genset di luar rumah. Namun, ia tidak segera mengecek. Saksi MA yang memberitahu mesin gensetnya telah dicuri,” Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka E dan ZA dapat ditangkap dan menjalani proses hukum.
“Kejadian ini memang menjadi perhatian khusus. Terlebih lokasi kejadian di kawasan padat penduduk,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post