Dialektis.co – Pesepak bola Indonesia, Risky Ridho resmi masuk nominasi FIFA Puskas Award 2025, berkat gol spektakuler jarak jauhnya, bersaing dengan pemain bintang dunia seperti Yamin Yamal (Barselona) serta Declan Rice (Arsenal).
Momentum ini pun dinilai kesempatan emas bagi sepak bola tanah air. Mendukung sekaligus membuktikan bahwa talenta Indonesia juga bisa bersinar di panggung internasional.
Seruan ajakan untuk mendukung pun terus menggema di media sosial. Seperti yang turut disuarakan akun instragram resmi Republik Indonesia.
“Ayo satukan semangat, dan VOTE Risky Ridho di situs resmi FIFA.com dan jadikan gol ajaib ini pemenang untuk pertama kalinya,” serunya.
Sebagi informasi, FIFA menetapkan pemenang penghargaan ini melalui dua kombinasi penilaian, salah satunya dari voting penggemar dengan bobot 50 persen.
Voting dibuka secara umum mulai 13 November 2025 sampai 3 Desember 2025 pukul 05.59 WIB.
Cara untuk mendukung Risky Ridho :
- Akses situs resmi FIFA
Buka laman Puskas Award di situs resmi FIFA melalui www.fifa.com/the-best-fifa-football-awards/en/puskas-award.
- Buat atau login ke akun FIFA
Daftar dengan email aktif dan mengisi data diri melalui form yang tersedia. Setelah itu, login untuk melakukan voting.
- Pilih nominasi gol
Setelah pilih “Gol Terbaik”, lalu pilih “Puskas Award”, dan cari nama Rizky Ridho yang disertai video cuplikan golnya.
- Tentukan tiga pilihan
Setiap pemilih diperbolehkan memilih tiga gol terbaik. Pastikan kamu menempatkan Risky Ridho di pilihan pertama, agar mendapat poin vote terbanyak.
- Submit voting
Lalu tekan “Submit” sudah, satu kali VOTE di pilihan pertama artinya kamu menyumbang 5 point untuk Risky Ridho.
Penggemar sepak bola Indonesia dikenal cukup militan di media sosial. Ajang ini bisa jadi bukti bahwa klaim itu memang benar adanya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post