DIALEKTIS.CO, Bontang – Seolah tidak ada habisnya, Polres Bontang kembali membekuk dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, Sabtu (16/11/2024) dua pria warga Kelurahan Loktuan, yang ditangkap.
SH (18) dan Ru (33) tak dapat mengelak. Sebab mereka tertangkap tangan saat membungkus sabu-sabu dalam poket siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan bermula dari hasil pengembangan intelijen di lapangan.
Dari laporan sumber polisi. Jaringan sabu masih beroperasi di wilayah Loktuan. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), SH (18) dan (33) langsung ditangkap bersama barang bukti.
Total ada 9 poket dengan berat 4,60 gram barang bukti yang diamankan.
“Mereka mau transaksi itu. Tapi belum sampai berhasil dijual kami tangkap lebih dulu,” ucap AKP Rihard.
Tersangka mengaku sabu tersebut didapat melalui sistem jejak. Polisi pun melakukan penelusuran asal mula sabu tersebut.
Kini kedua teraangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti tinbangan digital, pipet kaca dan ponsel tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post